Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Ruang Publik Perkotaan

Penulis: Erri Subakti

Bayangkan sebuah kota modern yang megah — gedung-gedung pencakar langit berkilau, jalan raya lebar, taman kota tertata rapi, pusat perbelanjaan mewah. Kini bayangkan Anda harus mengarungi kota itu dengan kursi roda, tongkat, atau tanpa kemampuan melihat. Tiba-tiba, kemegahan itu berubah menjadi labirin hambatan: trotoar berlubang, tangga tanpa ramp, lift yang tidak berfungsi, dan rambu-rambu tanpa huruf Braille. Inilah realitas yang dihadapi jutaan penyandang disabilitas setiap harinya di kota-kota Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia atau setara 8,5% dari total penduduk. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60% tinggal di kawasan perkotaan. Namun demikian, survei Komnas HAM menunjukkan bahwa lebih dari 70% infrastruktur publik di kota-kota besar belum memenuhi standar aksesibilitas minimum yang diamanatkan oleh undang-undang.

Indonesia sesungguhnya memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas di ruang publik. Namun kesenjangan antara teks hukum dan implementasi di lapangan masih sangat lebar.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan tonggak utama yang secara eksplisit menjamin aksesibilitas fisik sebagai hak dasar. Pasal 18 UU ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyediakan aksesibilitas pada bangunan gedung, jalan, permukiman, dan sarana transportasi. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 mengatur secara teknis standar aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan.

Meski kerangka hukum telah tersedia, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan struktural. Pertama, tidak adanya mekanisme sanksi yang tegas bagi pemerintah daerah atau pengembang yang melanggar ketentuan aksesibilitas. Kedua, lemahnya koordinasi lintas sektor antara Kementerian PUPR, Kemenhub, Pemda, dan pihak swasta. Ketiga, minimnya anggaran khusus untuk retrofit infrastruktur lama agar memenuhi standar aksesibilitas.

“Regulasi kita sudah cukup baik di atas kertas. Masalahnya ada pada pengawasan dan penegakan. Banyak bangunan baru yang tetap dibangun tanpa memperhatikan aksesibilitas, dan tidak ada yang memberikan sanksi.” — Christie Damayanti, arsitek, urban planner, aktivis disabilitas, Jakarta.

Trotoar adalah garis depan aksesibilitas perkotaan. Sayangnya, kondisi trotoar di sebagian besar kota Indonesia jauh dari ideal bagi penyandang disabilitas. Penelitian Yayasan Difabel Mandiri (2024) yang mencakup 12 kota besar menunjukkan bahwa hanya 18% panjang trotoar yang memiliki guiding block (ubin pemandu) yang berfungsi dengan baik. Selebihnya rusak, terhalang PKL, atau sama sekali tidak ada.

Masalah yang paling umum ditemukan antara lain: guiding block yang terputus atau retak, ketinggian trotoar yang tidak konsisten, tidak adanya bidang miring (curb cut) di persimpangan jalan, trotoar yang sempit karena diokupasi pedagang kaki lima, dan permukaan yang licin ketika hujan.

Sementara di taman kota, alun-alun, dan ruang publik lainnya, permukaannya sering tidak rata, tidak adanya jalur aksesibel, minimnya fasilitas toilet difabel, dan bangku yang tidak dirancang untuk pengguna kursi roda membuat penyandang disabilitas sulit berpartisipasi dalam kehidupan sosial perkotaan.

Angka dan statistik tidak pernah cukup untuk menggambarkan dampak nyata dari kota yang tidak ramah disabilitas. Berikut adalah testimoni dari beberapa penyandang disabilitas yang dihimpun dalam reportase ini.

“Saya pengguna kursi roda sudah 12 tahun. Setiap hari berangkat kerja adalah perjuangan tersendiri. Trotoar berlubang, guiding block diblokir motor, lalu masuk gedung sering tidak ada lift atau liftnya rusak. Saya harus kalkulasi rute setiap hari, bukan karena macet, tapi karena hambatan fisik.” — Hendra, 34 tahun, karyawan swasta, Jakarta

“Sebagai tunanetra, guiding block adalah ‘mata’ saya di jalan. Tapi lebih sering dari tidak, guiding block itu terputus, rusak, atau diblokir barang dagangan. Saya pernah jatuh masuk got karena guiding block tiba-tiba berakhir tanpa peringatan.” — Sari, 28 tahun, mahasiswi, Bandung

“Anak saya autis dan sangat sensitif terhadap suara keras. Angkutan umum yang bising dan penuh sesak menjadi mimpi buruk baginya — dan bagi kami sehingga kami tidak pernah bisa mengajak dia keluar menikmati kota seperti keluarga lain.” — Yuli, 42 tahun, ibu rumah tangga, Surabaya

Mengapa Implementasi Masih Gagal?

Meski regulasi telah ada dan contoh internasional tersedia, Indonesia masih menghadapi gap yang signifikan. Analisis mendalam mengidentifikasi beberapa akar masalah utama:

1. Disabilitas Tidak Dianggap sebagai Isu Mainstream Perencanaan Kota

Dalam rapat perencanaan tata kota, kebutuhan penyandang disabilitas seringkali menjadi pertimbangan terakhir — jika sama sekali dipertimbangkan. Tidak ada mekanisme sistemik yang mewajibkan konsultasi dengan komunitas disabilitas dalam setiap proyek infrastruktur publik.

2. Minimnya Representasi dalam Proses Kebijakan

Keterwakilan penyandang disabilitas dalam lembaga perencanaan kota masih sangat minim. Padahal, prinsip ‘nothing about us without us‘ — tidak ada kebijakan tentang kami tanpa melibatkan kami — adalah fondasi dari disability-inclusive governance yang efektif.

3. Kapasitas dan Pemahaman Teknis yang Terbatas

Banyak insinyur, arsitek, dan perencana kota yang belum mendapatkan pelatihan memadai tentang standar aksesibilitas disabilitas. Akibatnya, bahkan ketika ada niat baik, implementasinya sering tidak tepat — guiding block yang dipasang di tempat yang salah, ramp yang terlalu curam, atau lift yang terlalu kecil untuk kursi roda.

4. Pemeliharaan yang Diabaikan

Infrastruktur aksesibilitas yang dibangun sering tidak dipelihara. Guiding block yang rusak dibiarkan berbulan-bulan, lift yang rusak tidak segera diperbaiki, dan ramp yang rusak karena hujan tidak direstorasi. Ini mencerminkan bahwa aksesibilitas belum dianggap sebagai layanan esensial yang harus dijaga kontinuitasnya.

5. Fragmentasi Anggaran dan Tanggung Jawab

Tidak ada satu entitas yang bertanggung jawab penuh atas aksesibilitas kota. Trotoar urusan Dinas PU, halte TransJakarta, stasiun MRT urusan BUMD, gedung swasta urusan Dinas Perizinan — dengan fragmentasi ini, koordinasi menjadi sangat sulit dan akuntabilitas menjadi kabur.

Kota yang Ramah Disabilitas Simbol Peradaban Masyarakat Modern

Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas bukan sekadar persoalan belas kasihan atau kewajiban hukum semata. Ini adalah soal keadilan dasar — bahwa setiap warga kota, tanpa memandang kondisi fisik atau kemampuannya, berhak untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan perkotaan.

Kota yang ramah disabilitas bagi adalah kota yang lebih baik untuk semua. Guiding block membantu ibu yang mendorong stroller, ramp memudahkan lansia, lift yang berfungsi menguntungkan semua orang yang membawa barang bawaan berat. Ini bukan zero-sum game — ini investasi pada kemanusiaan yang berdampak luas dan jauh melampaui zaman.

Indonesia memiliki regulasi, dan memiliki komunitas disabilitas yang gigih memperjuangkan hak-haknya. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan politik yang sungguh-sungguh, anggaran yang memadai, dan komitmen untuk menjadikan aksesibilitas bukan sekadar kata-kata dalam undang-undang, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan setiap hari oleh jutaan penyandang disabilitas di seluruh penjuru negeri.

Kota yang beradab adalah kota yang tidak meninggalkan satu pun warganya di pinggir jalan.

Artikel Lainnya